Uu No 31 Tahun 2004. Uu no 31 2004_perikanan 1 wwwbpkpgoid UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31TAHUN2004 TENTANG PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional mengandung sumber.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31TAHUN2004 TENTANG PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas.
UNDANG
Latar Belakang Latar belakang pertimbangan penetapan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan adalah bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERIKANAN UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 AD Premier 9th floor Jl TB Simatupang No5 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan 12550 Author Hukumonline.
Uu no 31 2004_perikanan slideshare.net
undangundang republik indonesia nomor 31tahun2004 tentang perikanan dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia ABahwa Perairan Yang Berada Di Bawah Bahwa Perairan Yang Berada Di Bawah bbahwa dalarn rangka pelaksanaan bahwa dalarn rangka pelaksanaan cbahwa UndangUndang Nomor 9 Tahun 1985 bahwa UndangUndang Nomor 9 Tahun 1985 dbahwa berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan pertimbangan.
Gubernur Jawa Timur Jdih Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Lembaran Peraturan Pdf Document
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan [JDIH BPK RI]
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG
UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jogloabang
UndangUndang Nomor 31 Pusat Data Hukumonline Tahun 2004
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31TAHUN2004 TENTANG PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional.