Upah Lembur Adalah. Upah lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no102/MEN/VI/2004).
Maka hitungannya adalah sebagai berikut Upah sebulan Rp 1500000 Upah lembur/jam 1/173 x Rp 1500000 = Rp 8671 Upah lembur/minggu 105 x Rp 8671 = Rp 91000 Lembur pada Hari Libur Nasional Pak Doni harus melakukan lembur pada hari jumat dan hari tersebut adalah hari libur resmi pemerintah Saat ini gaji Pak Doni sebesar Rp 2000000/bulan.
Cara Menghitung Upah Lembur dan Aturannya
Perhitungan Lembur Agar lebih mudah memahaminya Anda bisa gunakan rumus perhitungan lembur sebagai berikut Upah lembur= jumlah jam lembur x pengali sesuai UU Ciptaker x 1/173 x upah atau gaji per bulan Dari rumus di atas Anda mungkin bingung mengenai asal angka 173 Angka ini adalah total jam kerja Anda dalam satu bulan.
Lembur: Pengertian, Jenis, dan Contoh Perhitungannya di
Pengertian Kerja Lembur Dalam PerusahaanTips Biar Tubuh Tetap Berstamina Saat Lembur Di KantorJenis Lembur Dalam PerusahaanContoh Cara Menghitung Lembur KaryawanLembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja Kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari libur yang ditetapkan pemerintah juga termasuk kategori lembur Karena itu untuk jam kerja lebih dari 40 jam/minggu perusahaan wajib membayarkan upah lembur Apabila perusahaan tidak memberikan upah tersebut pekerja bisa menuntut melalui manajemen sumber daya manusia (HRD) di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh/pekerja dan perusahaan pun bisa terkena sanksi pidana/administratif Tapi kamu tidak bisa melakukan kerja di luar jam yang ditentukan ini setiap hari lho Aturan lembur lebih rinci ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No102 Tahun 2004 Dalam Pasal 3 disebutkan 1 Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 ja Bagi karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan pasti tidak asing dengan istilah lembur atau bekerja melebihi aturan jam kerja Tidak hanya karyawan swasta bahkan pegawai dibidang pemerintahan pun tidak terlepas dari istilah tersebut Sebenarnya menghadapi fenomena tersebut adalah sebuah dilema bagi siapapun Pasalnya upah lembur terbilang fantastis dan diatur oleh undangundang Disisi lain waktu yang seharusnya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga atau keperluan lain harus tersita di tempat kerja Bagaimana dengan kamu? Tentu sebagai bawahan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tidak ada jalan lain selain mengikuti peraturan lembur Kamu harus senantiasa loyal kecuali ada beberapa hal lain yang mengharuskan kamu pulang kerja seperti hamil sakit dan alasan insidental lainnya Biasanya seorang karyawan yang bekerja lembur akan mengalami beberapa masalah kesehatan seperti timbul rasa kantuk kurang fokus nyeri pinggang dan punggung menjadi kaku Namun ter Pada dasarnya jenis lembur karyawan dibedakan menjadi dua yaitu pada hari kerja dan hari libur akhir pekan dan libur nasional Kamu mau tahu perhitungan dari kedua jenis lembur ini? Misalnya kamu mempunyai seorang karyawan yang harus bekerja melebihi jam kerja selama 3 jam pada hari Rabu Karyawan tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp 4000000 (tiga juta rupiah) setiap bulannya Karena itu berapakah uang lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan kamu? Hitung Upah per jam Rp 4000000 x 1/173 = Rp 23121 Karena lembur dilaksanakan pada hari kerja maka perhitungannya adalah sebesar 15x upah per jam untuk jam pertama dan 2x upah per jam untuk jam selanjutnya Uang lembur jam pertama = 15 x Rp 23121 = Rp 34682 Uang lembur jam kedua = 2 x Rp 23121 = Rp 46242 Uang lembur jam ketiga = 2 x Rp 23121 = Rp 46242 Total uang lembur = Rp 127166 Menghitung pembayaran dari upah ini membutuhkan ketelitian apalagi kalau setiap karyawan memiliki jam bekerja yang tidak sama Nah bagaimana kalau setiap bulan jumlah karyawan yang bekerja melebihi jam kerja cukup banyak? Pasti hal ini akan menjadi pekerjaan tambahan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah Jurnal
Blog Gadjian Panduan Lengkap Menghitung Upah Lembur Karyawan
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah Jurnal
Klinik Hukumonline Lembur? Ini Rumusnya Bingung Hitung Upah
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Upah Lembur yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa 2 Maret 2010 Kewajiban Membayar Upah Lembur Sebelum membahas mengenai upah lembur kamu perlu memahami terlebih dahulu bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yaitu.