Pt Digital Yinshan Technology. KONTANCOID JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembatalan tanda bukti terdaftar delapan fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar Kedelapan fintech.
Antara lain PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro) PT Berkah Kelola Dana (KASPIA) PT Danon Digital Nusantara Danon) PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending) PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam) PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend) PT Digital Yinshan Technology (LadangModal) dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Departemen Pengawasan
PT Digital Yinshan Technology Jakarta Barat Ditayangkan 5 Oktober 2020 Deskripsi Pekerjaan Job Description Managing and overseeing regulatory compliance with the relevant laws and regulations and liaising with government authorities Assisting as a legal advisor for Management and providing support in managing the company internal.
PT . DIGITAL YINSHAN TECHNOLOGY
PT Digital Yinshan Technology A limited liability company in Indonesia Company Information Basic information about PT Digital Yinshan Technology Company name Digital Yinshan Technology Address CAPITAL PLACE BUILDING Lantai 47 Suite A.
PERKEMBANGAN FINTECH LENDING
Sistem Elektronik LadangModal Nomor Tanda Daftar 01234/DJAIPSE/11/2018 Terdaftar Pada 9 November 2018 Alamat wwwladangmodalcom.
Ojk Rilis 158 Fintech Pinjaman Legal Terbaru Di Indonesia
Andri Jacky Hendrawan on LinkedIn: Adapundi is Hiring!
Lowongan: Collection Quality Control di PT Digital Yinshan
PT Digital Yinshan Technology Facebook
Waspada Pinjol Bodong, Ini 45 Pinjol yang Izinnya …
status terdaftar, begini Delapan fintech kembalikan
CrediNex Belanja Cerdas Apps on Google Play
YINSHAN TECHNOLOGY LinkedIn
PT Digital Yinshan Technology
8 Platform Batalkan Tanda Terdaftar, OJK: Fintech Lending
Lowongan dan Karier PT Digital Yinshan Technology, Ulasan
PT Digital Yinshan Technology (LadangModal) Beberapa Perusahaan Fintech Kembalikan Izin Terdaftar ke OJK ifi Juli 9 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai dengan 4 Mei 2021 total jumlah penyelenggara fintech peertopeer (P2P) lending terdaftar dan berizin tersisa 138 perusahaan.