Pp No 6 Tahun 2007. pp no 6 tahun 2007 tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan 1304 pp no 7 tahun2007 perubahan ketiga pp 122001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan d NoPeraturanTentang1301JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN 1302PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH TIMUR 1303TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA 1304PERUBAHAN KETIGA PP 122001 TENTANG IMPOR.
PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Diubah dengan PP No 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Mencabut .
PP No. 6 Tahun 2007 CIFOR
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6tahun2007 tentang tata hutan dan penyusunan ren.
peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696) MEMUTUSKAN 2 MEMUTUSKA.
Pp 3 2008 ttg perubahan pp no 6 tahun 2007 ttg tata hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Pasal 39 Pasal 66 Pasal 80 Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun Entitas Pemerintah PusatTahun 2007Jenis Peraturan Pemerintah (PP).
Perda No 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan
Pp no 6_th_2007 tata cara pengelolaan hutan
PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS
Pp no6_th_2007 tata cara pengelolaan hutan 1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6TAHUN2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Pasal 39 Pasal 66 Pasal 80.