Pp No 6 Tahun 2007. pp no 6 tahun 2007 tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan 1304 pp no 7 tahun 2007 perubahan ketiga pp 122001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan d NoPeraturanTentang1301JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN 1302PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH TIMUR 1303TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA 1304PERUBAHAN KETIGA PP 122001 TENTANG IMPOR.

Perda No 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan pp no 6 tahun 2007
Perda No 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan from Yumpu

PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Diubah dengan PP No 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Mencabut .

PP No. 6 Tahun 2007 CIFOR

peraturan pemerintah republik indonesia nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan ren.

peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696) MEMUTUSKAN 2 MEMUTUSKA.

Pp 3 2008 ttg perubahan pp no 6 tahun 2007 ttg tata hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Pasal 39 Pasal 66 Pasal 80 Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun Entitas Pemerintah PusatTahun 2007Jenis Peraturan Pemerintah (PP).

Perda No 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan

Pp no 6_th_2007 tata cara pengelolaan hutan

PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS

Pp no 6_th_2007 tata cara pengelolaan hutan 1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Pasal 39 Pasal 66 Pasal 80.