Pd Parkir Kota Denpasar. RENSTRA PDPARKIR KOTA DENPASAR Download BERITA TERBARU Sabtu 10 Oktober 2020 Dibaca 981 Kali Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Jalin Kerjasama Pengelolaan Perkir Dengan RSUD Bali Mandara Dengan Menerapkan Parkir Berbasis IT Perumda Bhukti Praja S DAFTAR TITIK PARKIR DAN JURU PARKIR TAHUN 2019 DAFTAR TITIK.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut PD Parkir Kota Denpasar mempunyai tugas pokok membina mengelola mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang perparkiran yang diarahkan kepada pelayanan masyarakat guna terciptanya ketertiban keamanan dan kenyamanan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah KotaDenpasar Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah ParkirKotaDenpasar.
Sejarah dan Visi Misi PD. Parkir Kota Denpasar Warisan Adi
Adapun Visi dan Misi pendirian Perusahaan Daerah ParkirKotaDenpasar adalah 1 Turut serta melaksanakan pembangunan daerah 2 Turut serta mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang sarana perparkiran 3 Membantu dan melancarkan arus lalu lintas 4 Sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma
Sedangkan untuk tarif parkir di tempat parkir khusus/tempat parkir gedung dan pelataran didasarkan pada keputusan Walikota Denpasar Nomor 18845/4734/HK/2009 yang menetapkan sistem penetapan tarif parkir di tempat parkir khusus/tempat parkir gedung dan pelataran ditetapkan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan Daerah ParkirKotaDenpasar sebagai pelaksana.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Denpasar
7 Memberi kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD KotaDenpasar Dalam perjalannya PD Parkir Kota Denpasar telah menjalani beberapa kali pergantian Direksi dimana masa jabatan Direksi Perusahaan Daerah Parkir adalah 4 (empat ) tahun Terhitung dari Agustus 2008 telah diangkat Direksi PD Parkir Kota Denpasar untuk periode Tahun 2008.
Pd Parkir Kota Denpasar Meraih Penghargaan Sebagai Peringkat I Dalam Monitoring Dan Evaluasi Badan Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publiktahun 2019 Se Propinsi Bali Pdparkir Denpasarkota Go Id
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Denpasar
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Denpasar
Namun dalam perkembangannya selanjutnya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Walikota Denpasar dengan Perusahaan Daerah ParkirKotaDenpasar Nomor 5511/449/PDParkir tentang Pengelolaan Tempat Parkir Tepi Jalan Umum di wilayah KotaDenpasar pendapatan bruto retribusi parkir tepi jalan umum disetorkan 100% ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah yang selanjutnya dikembalikan 85% nya.