Mazhab Sosiologi Hukum. 6) Mazhabmazhab dalam sosiologi adalah suatu ajaran atau pendapat para ahli tertentu terhadap sosiologi (masyarakat) yang ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan yang dimilikinya Misalnya Max weber adalah ahli hukum maka dia menyorot sosiologi (masyarakat) dari sudut hukum yang menurut pendapatnya bahwa rasional dan formal merupakan dasar bagi suatu negara.
Kali ini saya akan membahas tentang “Mazhab Sosiologi Hukum” 11 Mazhab Formalistis Secara umum mazhab ini disebut juga dengan kaum positivis hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah Pendukung teori ini ada Jhon Autis dan Hans Kelsen Menurut Jhon Austin hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi.
Mazhab dalam Sosiologi Hukum – ditaanggrainii
Tokoh Sosiologi Pendukung Mazhab HukumPemikiran Durkheim Dalam Mazhab HukumPemikiran Max Weber Dalam Mazhab HukumAda beberapa tokoh sosiologi yang mendukung mazhab hukum ini Di antaranya terdapat Durkheimdan Max Weber Kedua tokoh ini dianggap paling berpengaruh terhadap perkembangan mazhab hukum dalam sosiologi Durkheim dan Max Weber menyoroti tentang masyarakat dilihat dari kacamata hukum yang juga dihubungkannya dengan solidaritas solidaritas dalam masyarakat Selain itu Max Weber juga mengungkapkan bagaimana hukum berkembang dan seperti apa tipe hukum ideal dalam masyarakat Max Weber sendiri adalah seorang tokoh sosiologi yang juga memiliki latar pendidikan hukum Itu sebabnya Weber cukup ahli dalam mengejawantahkan relasi hukum dan masyarakat sosial ini Durkheim berusaha menghubungkan hukum terhadap aneka jenis solidaritas yang berkembang dalam masyarakat Durkheim berpendapat bahwa hukum adalah kaidahkaidah yang di dalamnya memuat sanksi dengan berat ringannya sanksi tergantung pada sifat pelanggaran anggapananggapan dan keyakinan masyarakat mengenai baik buruknya tindakan Sanksi dari kaidah kaidah hukum yang berkembang ini secara umum ada dua macam berupa sanksi represif dan sanksi restitutif Penggunaan dari kedua jenis sanksi ini pada dasarnya berbeda Untuk sanksi represif biasanya digunakan pada masyarakat yang mendasarkan relasinya pada solidaritas mekanis Adapun sanksi restitutif biasanya digunakan pada masyarakat yang menggunakan kaidah hukum dengan dasar solidaritas organis Jika kaidah hukum yang digunakan menggunakan sanksi represif hal ini biasanya mendatangkan penderitaan bagi para pelanggarnya Sanksi represif ini biasanya akan berimbas pada hari depan serta kehormatan seorang warga masyarakat yang bersangk Max Weber adalah sosok yang sangat lihai dalam mengamati kondisi masyarakat terutama yang terkait dengan hukum Sebagai seorang berlatar belakang hukum ia telah banyak mempelajari bagaimana pengaruh dari faktorfaktor politik agama dan ekonomi terhadap perkembangan hukum Tak hanya menyoroti pada kondisi masyarakat saja ia juga ikut mengamati pemikiran serta pengaruh dari para cendekiawan hukum serta para honoratioren terhadap perkembangan hukum yang berlangsung Dari berbagai pengamatan yang dilakukannya ini Max Weber kemudian mengajukan gagasan berupa tipe hukum ideal Menurutnya terdapat setidaknya empat tipe ideal hukum yang berupa 1# Hukum irasional dan materiil yakni kondisi ketika pembentuk undangundang dan hakim yang mendasarkan keputusan keputusannya pada nilainilai emosional saja tanpa menunjuk pada suatu kaidah apa pun lainnya 2# Hukum irasional dan formal yakni kondisi ketika pihak pembentuk undangundang dan hakim menggunakan pedoman pada kaidahkaida.
MAZHAB HUKUM Sosiologi Sesudah Auguste Comte eperti sudah
Perkembangan Pemikiran Penganut Mazhab Sejarah dalam Sosiologi Hukum Munculnya pemikiran penganut mazhab sejarah (hukum sebagai fakta sejarah) adalah reaksi kritis atas teologi dan filsafat hukum alam yang dikembangkan oleh Thomas Aquinas dan pemikiran positivism hukum4 Antithesis dari kalangan Humanis berorientasi sejarah di abad ke 16 terutama Cicero yang antusias terhadap apa yang.
Aliran Pemikiran Tentang Sosiologi Hukum Ppt Download
Mazhab Hukum dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte
Mazhab Sosiologi Hukum Blogger
(DOC) Mazhab Sejarah dalam Sosiologi Hukum R. Adriansyah
Mazhab dalam Sosiologi Hukum Aliran Pemikiran merupakan cara berpikir yang berdasarkan pada suatu hal tertentu contohnya aliran agama Sosiologi hukum merupakan pertemuan antara 2 bidang ilmu yaitu sosiologi dan hukum tetapi perlu diingat kemudian bahwa filsafat merupakan induk dari segala bidang ilmu yang berkembang.