Kaidah Kaidah Fikih. Penafsiran/interpretasi hukum terjadi apabila terdapat ketentuan undangundang yang secara langsung tidak dapat ditetapkan pada kasus konkret yang dihadapi [1] oleh karena itu dibutuhkan penafsiran hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan berbagai macam penafsiran hukum antara lain sebagai berikut a Penafsiran Gramatikal (Taatkundige.
Melalui kaidahkaidah itu kita dapat memahami hukumhukum syara’ yang ditunjuk oleh nash mengetahui sumber hukum yang kuat apabila terjadi pertentangan antara dua buah sumber hukum dan mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih dalam menentukan hukum suatu kasus tertentu.
MACAMMACAM PENAFSIRAN HUKUM Ilmu Hukum Indonesia
.
Qawaid Fiqhiyyah Muamalah Kaidah Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah Istana Agency
Pengertian Istinbath menurut Fikih Referensi Makalah