Jasa Lain Pph 23. Visi ke depan tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam peringatan puncak HUT ke61 tahun perusahaan secara sederhana berupa upacara yang diikuti oleh seluruh karyawan dan pemotongan nasi tumpeng yang dihadiri oleh jajaran direksi kepala divisi dan karyawan di kantor pusat Jasa Raharja Sabtu 1 Januari 2021.

Blud Co Id Blud Co Id توییتر jasa lain pph 23
Blud Co Id Blud Co Id توییتر from Twitter

eSPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S sesuai Per19PJ2014 24/Feb/2016 Patch eSPT Masa PPh Pasal 2326 versi 101 15/Sep/2015 eSPT Masa PPh Pasal 22 versi 22 26/Mar/2015 eSPT Masa PPh Pasal 15 versi 11 26/Mar/2015 Patch eSPT Masa PPh versi 20 19/Jun/2014 eSPT Masa PPh Jasa Lain 19/Jun/2014.

Halaman Aplikasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak

EKONOMI KEYNESIAN adalah nama suatu teori ekonomi yang diambil dari John Maynard Keynes seorang ekonom Inggris yang hidup antara tahun 1883 sampai 1946 Beliau dikenal sebagai orang pertama yang mampu menjelaskan secara sederhana penyebab dari Great Depression Teori ekonominya berdasarkan atas hipotesis siklus arus uang yang mengacu.

Mengenal Objek Pajak PPh Pasal 23 – Part 3 Jasa Selain

PDF filepemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan n orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas o agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima.

PPh Pasal 23 atas Sewa AR Muhammad

Tarif PPh Pasal 23 atas sewa harta ditetapkan sebesar 2% dengan ketentuan jika si penerima imbalan sewa tidak memiliki NPWP maka tarifnya dinaikkan menjadi 4% [Pasal 23 ayat (1a) UU PPh] Sedangkan yang menjadi DPP adalah jumlah bruto sewa dalam bentuk apapun (barang atau uang) Dengan demikian PPh Pasal 23 atas sewa harta dihitung = 2% (atau 4%) dikalikan.

Blud Co Id Blud Co Id توییتر

UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983

HUT Ke61, Dirut Jasa Raharja Targetkan Perusahaan Jadi

TEORI EKONOMI KEYNES WIJAYANOMICS

Jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21 digolongkan ke dalam objek pajak PPh Pasal 23 yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 mengenai penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik jasa manajemen jasa konsultan jasa konstruksi dan jenis jasa lainnya Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK03/2015 imbalan sehubungan dengan jenis jasa.