Apakah Uang 1000 Kelapa Sawit Masih Berlaku. Uang koin Rp 1000kelapasawit dijual hingga Rp 300 juta di marketplace Apakahuang keluaran tahun 1993 ini masihberlaku sebagai alat pembayaran yang sah? TRIBUNKALTIMCO Anda masih memiliki uang koin Rp 1000kelapasawit keluaran tahun 1993?.
Yup uang koin sempat populer di Indonesia di tahun 90an dan kerap jadi buruan para kolektor uang unik Sempat viral di pertengahan tahun 2020 karena dijual dengan banderol tak masuk akal BI tegaskan jika uang1000 kelapa sawit masih berlaku dan bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.
Lama Nggak Terlihat, Uang 1000 Kelapa Sawit Masih Berlaku Lho!
Adapun yang mempertanyakan uang Rp 1000 bergambar kelapa sawit Yang menurut BI sampai detik ini pun masih berlaku dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah Namun ada juga memang uang yang dinyatakan dicabut dari peredaran Nah berikut deretan uang yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku pada 31 Desember 2020.
Buat yang Belum Tahu, Uang Rp 1.000 Kelapa Sawit Masih Berlaku
“Uang pecahan Rp 1000 tahun emisi 1993 bergambar kelapasawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran kalau uangberlaku nilainya ya sesuai yang tertera” ujar Junanto kepada Kompascom Jumat (13/8/2021) Author Inggried Dwi Wedhaswary.
Ramai Uang Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual hingga Rp 300 Juta
“Mengenai uang logam Rp 1000 tahun emisi 1993 kelapasawit saat ini masih tetap dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dengan nominal yang sama dan belum dilakukan pencabutan atau penarikan terhadap uang tersebut” tulis akun Instagram BI dikutip Sabtu (6/2/2021) Author Hendra Kusuma.
Apa Uang Koin Rp 200 Rp 1 000 Kelapa Sawit Tak Berlaku
Apa Uang Koin Rp 200 & Rp 1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku?
Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit Masih Laku?
1000 Kelapa Sawit Dijual Rp 300 Juta, Apakah Uang Koin Rp
Uang ini masih bisa digunakan untuk membayar di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran Selain uang bergambar kelapasawit itu BI juga menjelaskan uang koin pecahan Rp 200 masihberlaku “Uang pecahan kecil nominal Rp 200 selama masih dinyatakan berlaku maka dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.